Kemenkeu dan DPR Sepakati Cukai MBDK Berlaku 2026, Targetkan Rp334,3 T
Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun pada tahun tersebut. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pembahasan RAPBN 2026, dengan penekanan bahwa pengenaan tarif cukai MBDK harus dikonsultasikan kembali dengan DPR.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

OJK: Outstanding Pinjol Melejit Rp 90,99 T, Kredit Macet Ikut Memburuk

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
