Kemenkeu dan DPR Sepakati Cukai MBDK Berlaku 2026, Targetkan Rp334,3 T

www.cnnindonesia.com

Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun pada tahun tersebut. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pembahasan RAPBN 2026, dengan penekanan bahwa pengenaan tarif cukai MBDK harus dikonsultasikan kembali dengan DPR.

Cari berita serupa