Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

tirto.id

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengimbau pemerintah kabupaten dan kota agar tidak memberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang drastis. Imbauan ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencegah kegaduhan. Sekda Sulsel Jufri Rahman mencontohkan kenaikan PBB hingga 1.000 persen di Cirebon dan 400-600 persen di Jombang. Pemprov juga menyarankan mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) alternatif karena alokasi Transfer ke Daerah (TKD) akan dipangkas pada 2026.
Masih Seputar nasional

Mobil Sigra Terbakar di Tol Kemayoran, Pengemudi Selamat

Peritel Perhiasan Claire's Bangkrut, Dijual Rp1,6 Triliun

Kapal Perang AS USS New Orleans Terbakar 12 Jam di Jepang

BI: Defisit Transaksi Modal RI US$5,2 Miliar, Terparah Sejak 2022

Harga Tetes Tebu Anjlok Lebih Separuh, Petani Tebu Merana
Pertamina PNRE Akuisisi CREC Filipina, Incar Potensi Investasi EBT US$3 Miliar di RI

Senator AWK Sarankan Prabowo Revisi RAPBN 2026, Dana Transfer Daerah Rendah

Kadiskop UKM Bali Akui WNA Manfaatkan Celah Izin UMKM

Bapanas Ungkap Gula Rafinasi Bocor, 100 Ribu Ton Gula Petani Terhambat

Kebakaran di Bandara Malpensa Milan Picu Panik, Satu Pria Ditangkap

Swasembada Gula Era Prabowo Terancam Gagal, 100 Ribu Ton Gula Petani Menumpuk