Kemenhub Tolak Usul DPR Sediakan Gerbong Rokok di Kereta

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas menolak usulan DPR untuk menyediakan gerbong khusus rokok di kereta api. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menjelaskan bahwa angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah. Penolakan ini bertujuan memastikan pelayanan maksimal dan udara bersih bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak dan perempuan. Usulan tersebut datang dari anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nashim Khan.