Kemenhub Tolak Usul DPR Sediakan Gerbong Rokok di Kereta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas menolak usulan DPR untuk menyediakan gerbong khusus rokok di kereta api. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menjelaskan bahwa angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah. Penolakan ini bertujuan memastikan pelayanan maksimal dan udara bersih bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak dan perempuan. Usulan tersebut datang dari anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nashim Khan.
Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Minim Menit Bermain, Nathan Ake Pilih Juventus Demi Piala Dunia 2026?

Menteri Investasi: 240 Investor Lirik Proyek PLTSa, Lelang Dimulai Pekan Depan

Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik, Provokasi di Tengah Harapan Pertemuan Trump-Kim?

Dicap Pelit, Deddy Corbuzier Balas Menohok Netizen: Loe Pikir Gue Kaya Raya?

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Gaji Dipangkas Juventus, Dusan Vlahovic Jadi Rebutan Barcelona dan Bayern?

Menteri Investasi: 240 Investor Minat Garap Proyek PLTSa

Trump: Pasukan Internasional Segera Dikerahkan ke Gaza
