Kemenhub Tolak Usul DPR Sediakan Gerbong Rokok di Kereta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas menolak usulan DPR untuk menyediakan gerbong khusus rokok di kereta api. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menjelaskan bahwa angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah. Penolakan ini bertujuan memastikan pelayanan maksimal dan udara bersih bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak dan perempuan. Usulan tersebut datang dari anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nashim Khan.
Masih Seputar nasional

Ariel Noah Desak Pemerintah Tegaskan Royalti Lagu Tanggung Jawab EO

Balita 4 Tahun Tewas Dipenuhi Ribuan Cacing di Sukabumi

Bupati Sukabumi Evaluasi Menyeluruh Layanan Kesehatan Usai Balita Meninggal

Puan Desak RT/Posyandu Proaktif Cek Kesehatan Usai Balita Meninggal

Jaksa Agung: DPA Terobosan Baru Penegakan Hukum Pidana Korporasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5316686/original/015565400_1755246886-58fd09bf-f082-45ea-994b-97b59d1c4836.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2MIGYaa7FD8BhhjaWNq1kJXxcmw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5316686/original/015565400_1755246886-58fd09bf-f082-45ea-994b-97b59d1c4836.jpg)
Puan Maharani: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Hasil Kajian Matang

KPU Solo Jawab Roy Suryo: Berkas Ijazah Jokowi Lengkap Diserahkan ke Polda

8 Jurnalis Dikeroyok Brutal Saat Liput Sidak KLH di Serang

DPR dan Musisi Sepakat Revisi UU Hak Cipta Rampung 2 Bulan

Orang Tua Prada Lucky Diperiksa Denpom Terkait Dugaan Penganiayaan