Tunjangan Rumah Rp50 Juta DPR Dinilai Boros Anggaran

image cover

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas, melainkan menerima tunjangan rumah bulanan sebesar Rp50 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI per 25 September 2024. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai tunjangan ini sebagai pemborosan anggaran negara yang kontraproduktif di tengah upaya efisiensi pemerintah dan kesulitan masyarakat.