
Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas, melainkan menerima tunjangan rumah bulanan sebesar Rp50 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI per 25 September 2024. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai tunjangan ini sebagai pemborosan anggaran negara yang kontraproduktif di tengah upaya efisiensi pemerintah dan kesulitan masyarakat.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47