Pemprov DKI Jakarta Akan Beri Subsidi Guru Swasta dan Madrasah
Guru sekolah swasta, termasuk madrasah di Jakarta, akan menerima subsidi dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini tercantum dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta. Subsidi akan diberikan melalui skema dana hibah, dengan prioritas untuk tenaga pendidik. Dinas Pendidikan akan mengawasi dan mengevaluasi laporan berkala dari lembaga penyelenggara pendidikan untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan di Jakarta.
Berita Terbaru

ATSI Pantau Kajian Komdigi: Internet Satelit Langsung ke Ponsel

Manchester United Tepis Rumor Rekrut Kevin Filling, Ini Alasannya

Prabowo Restui Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan 5 Direktorat

Dampak Krisis Iklim: Kesehatan Manusia Terancam, Kematian Akibat Panas Melonjak

Della Sabrina Khawatir, Irfan Hakim Justru Sakit Saat Tak Ada Pekerjaan

Komisaris Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sepaku, Libatkan Tim Serv-Q

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Inter Milan Kalahkan Fiorentina 3-0, Chivu Puji Kesabaran Tim

Tito Karnavian Desak Pemda, Percepat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Malaysia Teguh Larang Ekspor Logam Tanah Jarang Mentah, Prioritaskan Nilai Tambah
