Pemprov DKI Jakarta Akan Beri Subsidi Guru Swasta dan Madrasah

www.cnnindonesia.com

Guru sekolah swasta, termasuk madrasah di Jakarta, akan menerima subsidi dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini tercantum dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta. Subsidi akan diberikan melalui skema dana hibah, dengan prioritas untuk tenaga pendidik. Dinas Pendidikan akan mengawasi dan mengevaluasi laporan berkala dari lembaga penyelenggara pendidikan untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan di Jakarta.

Cari berita serupa