tirto.id

Anggota DPR RI akan menerima tunjangan perumahan sebagai kompensasi karena tidak lagi disediakan Rumah Jabatan Anggota (RJA) untuk periode 2024-2029. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kenaikan gaji, melainkan penggantian fasilitas. Selain tunjangan perumahan, anggota dewan juga menerima berbagai fasilitas lain, termasuk Tunjangan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, serta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Masih Seputar nasional

Pencari Kerja di Jakarta Jobfest Terkendala Batasan Usia
Inosentius Samsul Akan Perbaiki Pandangan UU DPR Dianggap Buruk

Pemerintah Naikkan Anggaran Belanja Pegawai Jadi Rp580,7 T di 2026

Pemkab Bone Batalkan Kenaikan PBB 300% Usai Demo Ricuh

DPR Soroti Anggaran TKD 2026 Anjlok 24,8 Persen

Kasus Penganiayaan Pencuri Ubi oleh Kepsek-Brimob Berakhir Damai

Wakil Ketua DPR: Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota Wajar

Eks Ketua PN Jaksel dan Panitera Disidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar

Prabowo Siapkan Rp757,8 T Anggaran Pendidikan 2026, Tembus 20 Persen

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Ciliwung, Dibawa ke RSCM