money.kompas.com

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik per kWh untuk Agustus 2025 tetap, tidak mengalami perubahan harga. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Penetapan ini berlaku meskipun terjadi kenaikan pada parameter ekonomi seperti kurs dan inflasi, menunjukkan komitmen pemerintah untuk stabilitas harga.
Masih Seputar ekonomi

Peruri Tegaskan Uang Rupiah Rp 85.000 dan Rp 250.000 Hoaks

Tunjangan Anggota DPR Naik Signifikan, Gaji Pokok Tetap Rp6,5 Juta

Pembatasan Gas HGBT Picu PHK Ratusan Pekerja Industri Keramik

IHSG Menguat 0,25%, Pasar Optimis BI Tahan Suku Bunga Acuan

Mendag Budi Santoso: Harga Beras Mulai Turun Berkat Pasokan Lancar

Harga Beras Premium Jakarta Tembus Rp18 Ribu, Lampaui HET

Maman Abdurrahman Ubah Fokus KUR: Prioritaskan Kualitas Sektor Produksi

KAHMI: Impor Tekstil Picu 60 Pabrik Kolaps, 250 Ribu Karyawan PHK

Ketua LPS Purbaya: Daerah Kunci Daya Tahan Ekonomi Nasional

Bulog, Mendagri, Bapanas Jamin Ketersediaan Beras SPHP Nasional

Bulog Gandeng Pemda Perkuat Pengawasan Beras SPHP Cegah Penimbunan