Pemerintah Tegaskan Pajak E-commerce Atur PPN dan PPh, Bukan Jenis Baru

Perkembangan ekonomi digital dengan transaksi e-commerce mencapai Rp 487 triliun memunculkan kekhawatiran tentang pajak baru. Pemerintah menegaskan bahwa pajak digital bukan jenis pajak baru, melainkan penataan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada. Tujuannya untuk menyederhanakan administrasi dan memastikan kepatuhan, dengan platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak