Pemerintah Tegaskan Pajak E-commerce Atur PPN dan PPh, Bukan Jenis Baru

money.kompas.com

image cover

Perkembangan ekonomi digital dengan transaksi e-commerce mencapai Rp 487 triliun memunculkan kekhawatiran tentang pajak baru. Pemerintah menegaskan bahwa pajak digital bukan jenis pajak baru, melainkan penataan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada. Tujuannya untuk menyederhanakan administrasi dan memastikan kepatuhan, dengan platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.