www.tempo.co

Menteri Perdagangan Budi Santoso berencana mengubah Permendag Nomor 18 Tahun 2024 terkait tata kelola dan distribusi Minyakita. Perubahan ini merespons polemik harga jual Minyakita yang masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) nasional sebesar Rp 15.700. Terpantau, 23 provinsi menjual Minyakita di atas HET, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aturan yang berlaku sejak 14 Agustus 2024 ini.
Masih Seputar ekonomi

RAJA Lepas Rp60 Miliar Saham RATU, Ini Tujuannya

BRI Tawarkan Kredit Dinamis, Debitur Bisa Tentukan Suku Bunga

Kredit Perbankan Melambat Jadi 7,03% pada Juli 2025

BI Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas 5,1 Persen pada 2025

Pemerintah Targetkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Disalurkan Akhir Tahun
Sri Mulyani Fokus Awasi Shadow Economy Demi Target Pajak Rp2.357 T

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik Rp335 T di 2026, Sasar 82,9 Juta

Mentan Amran: Kelangkaan Beras Premium Ritel Tak Pengaruhi Stok Nasional

Inflasi Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan 4 Kali Jadi 5 Persen

BSI Ungkap Literasi Keuangan Syariah RI Baru 30 Persen

BI Soroti Suku Bunga Kredit Bank Lambat Turun Meski BI Rate Dipangkas 4 Kali