www.cnbcindonesia.com

Pemerintah Indonesia akan memperkuat kebijakan penagihan pajak lintas negara mulai 2026. Selain 81 negara mitra yang telah menjalin kesepakatan, Indonesia kini menargetkan Jepang dan Korea untuk kerja sama lebih lanjut. Kebijakan ini, diatur dalam Perpres 159/2014 yang direvisi Perpres 56/2024, bertujuan mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan global melalui penagihan resiprokal.
Masih Seputar nasional

Australia Kecam Israel Balas Cabut Visa Diplomat

Ukraina Tawarkan Rp1.624 T Senjata ke Trump Demi Jaminan Keamanan

Macron Usul Eropa Gabung Pembicaraan Keamanan AS-Rusia-Ukraina

Wamenkes Dante: Obesitas Picu Penyakit Jantung, Cek Lingkar Perut Ideal

Menag: Prabowo Usul Gedung 40 Lantai di Bundaran HI Kelola Dana Umat

Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Jadi Pusat Dana Umat 40 Lantai

Kado HUT RI, Pertamina Prabumulih Genjot Produksi Gas 935% dan Minyak 486%

Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

Dasco: Aturan Royalti Lagu Akan Diumumkan dalam Waktu Dekat

Menkum Supratman: Putar Lagu di Pernikahan Bebas Royalti

Keluarga Prada Lucky Desak TNI Transparan Usut Kematian Prajurit