Indonesia Perluas Penagihan Pajak Lintas Negara, Targetkan Jepang-Korea

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah Indonesia akan memperkuat kebijakan penagihan pajak lintas negara mulai 2026. Selain 81 negara mitra yang telah menjalin kesepakatan, Indonesia kini menargetkan Jepang dan Korea untuk kerja sama lebih lanjut. Kebijakan ini, diatur dalam Perpres 159/2014 yang direvisi Perpres 56/2024, bertujuan mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan global melalui penagihan resiprokal.