Indonesia Perluas Penagihan Pajak Lintas Negara, Targetkan Jepang-Korea

Pemerintah Indonesia akan memperkuat kebijakan penagihan pajak lintas negara mulai 2026. Selain 81 negara mitra yang telah menjalin kesepakatan, Indonesia kini menargetkan Jepang dan Korea untuk kerja sama lebih lanjut. Kebijakan ini, diatur dalam Perpres 159/2014 yang direvisi Perpres 56/2024, bertujuan mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan global melalui penagihan resiprokal.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Bintang Timur Surabaya Hancurkan Asahan 9-1, Dominasi Pro Futsal League Berlanjut

Rencana Mobil Nasional Prabowo Berpeluang Jadi Proyek Prioritas Pemerintah

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Tukul Arwana Makin Gemuk, Semangat Pulih Usai Rayakan Ultah ke-62

BI Catat Rp 940 Miliar Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kevin Diks Redam Duo Striker Bayern, Jackson dan Kane Jadi Memble

Sejarah 26 Oktober: Presiden Korsel Dibunuh, Merapi Meletus Tewaskan Mbah Maridjan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak