Kemenhub Beri Waktu 6 Bulan Bandara RHF Penuhi Standar Internasional
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Bandara RHF diberi waktu enam bulan untuk memenuhi seluruh standar penerbangan internasional, termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang selaras dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Evaluasi status bandara akan dilakukan setiap dua tahun sekali. Pihak pengelola Angkasa Pura Indonesia memastikan persiapan infrastruktur dan layanan sedang berjalan.
Berita Terbaru

Kebiasaan Pakai Ponsel Tunjukkan Kelas Sosial, Benarkah?

Ricard Jove: Hanya 1-2 Pembalap Gantikan Marc Marquez, Isu Pensiun Menguat?

Danantara Siap Ambil 35% Saham Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon

Badai Melissa: 49 Tewas, Badai Terkuat Atlantik Landa Karibia

Acha Septriasa Buka Suara soal Perceraian, Cinta Tak Pernah Hilang

Nestlé Indonesia Raih MECA 2025: Komitmen Hijau Lewat Sedotan Kertas

Samsung Borong 50.000 GPU Nvidia: Bangun Megapabrik AI, Dongkrak Kinerja 20 Kali

Mengejutkan! Wayne Rooney Sebut Tevez Duet Terbaik, Kalahkan Ronaldo di MU

Tito Karnavian: Ini Biang Kerok Selisih Dana Pemda di BI dan Kas Daerah

700 Tewas dalam Kerusuhan Pascapemilu Tanzania, Komunikasi Terputus
