Kemenhub Beri Waktu 6 Bulan Bandara RHF Penuhi Standar Internasional

www.tempo.co

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Bandara RHF diberi waktu enam bulan untuk memenuhi seluruh standar penerbangan internasional, termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang selaras dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Evaluasi status bandara akan dilakukan setiap dua tahun sekali. Pihak pengelola Angkasa Pura Indonesia memastikan persiapan infrastruktur dan layanan sedang berjalan.

Cari berita serupa