money.kompas.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah akan tetap berlaku pada tahun 2026. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan tidak ada perubahan kebijakan dari tahun ini. Sementara itu, barang umum akan tetap dikenakan PPN 11 persen, sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Masih Seputar ekonomi

Pemerintah Targetkan Data E-Wallet dan Kripto Masuk Laporan Pajak 2027

Penjualan Motor Listrik Anjlok 30%, Produsen Pangkas Produksi

Kemenhub Targetkan Revisi Regulasi Angkutan Barang Rampung 2025 untuk Zero ODOL

Pemerintah Jadikan UMKM dan Desa Penggerak Ekonomi Nasional 2026

CSIS: Target Defisit Nol Prabowo Tak Realistis, Sulit Tercapai

Sri Mulyani Naikkan Target Penerimaan Pajak Jadi Rp2.700 T di 2026

Indef: Bunga Utang Pemerintah Melonjak Rp600 T pada 2026
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5069123/original/040948400_1735290097-Menkeu_Sri_Mulyani.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_1PSzzNodpSuGDEQmrFEHKAXq4w=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5069123/original/040948400_1735290097-Menkeu_Sri_Mulyani.jpg)
Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp599 T untuk Bunga Utang 2026

Tony Wenas: Kelola Tambang Freeport dengan Selamat untuk Kemajuan Indonesia

Mogok Pramugari Air Canada Berlanjut, Tolak Perintah Kembali Kerja

Google Bayar Denda Rp 578 M di Australia, Akui Rugikan Persaingan Usaha