20% Untung Kopdes Merah Putih Wajib Setor ke Desa, Menkop Setuju

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mendukung aturan Kemendes PDT yang mewajibkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menyetor 20% keuntungan ke pemerintah desa. Kebijakan ini bertujuan agar keuntungan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat desa dan memastikan operasional yang transparan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Aturan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak