finance.detik.com

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mendukung aturan Kemendes PDT yang mewajibkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menyetor 20% keuntungan ke pemerintah desa. Kebijakan ini bertujuan agar keuntungan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat desa dan memastikan operasional yang transparan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Aturan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025.
Masih Seputar ekonomi

Robert Kiyosaki: Menabung Saja Salah untuk Pensiun Akibat Inflasi

Asing Borong BBRI, TLKM, BBCA Rp4,86 T Saat IHSG Melemah

IHSG Diprediksi Mendatar, Pasar Cermati Pertemuan Bank Sentral Global

Kemenperin Bentuk Pusat Krisis, Tolak Pembatasan Pasokan Gas HGBT

GAPMMI Keluhkan Pembatasan Gas PGN, Ancam Industri Mamin

Pasar Kripto Anjlok, Lebih dari $500 Juta Terlikuidasi

Fitra Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 2026 Terlalu Optimistis

Basuki: Prabowo Targetkan Infrastruktur Legislatif IKN Rampung 3 Tahun

IHSG Diprediksi Menguat Lanjutkan Tren Usai Tembus Rekor 8.000

Prabowo Perintahkan Pangkas Komisaris BUMN dan Hapus Tantiem

Sri Mulyani Anggarkan Rp599 T untuk Bunga Utang 2026, Naik 8,6%