20% Untung Kopdes Merah Putih Wajib Setor ke Desa, Menkop Setuju

finance.detik.com

image cover

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mendukung aturan Kemendes PDT yang mewajibkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menyetor 20% keuntungan ke pemerintah desa. Kebijakan ini bertujuan agar keuntungan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat desa dan memastikan operasional yang transparan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Aturan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025.