Cirebon kaji pembebasan tunggakan PBB, diskon 50% berlaku

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah Kota Cirebon sedang mengkaji usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kategori perorangan, menyusul arahan Gubernur Jabar. Kebijakan ini muncul setelah masyarakat mengeluhkan tarif PBB yang merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sebagai bentuk keringanan, Pemkot Cirebon telah memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2025 tanpa syarat khusus. Evaluasi kebijakan tarif PBB terus dilakukan untuk mencari solusi agar masyarakat tidak terbebani.