www.cnnindonesia.com

Pemerintah Kota Cirebon sedang mengkaji usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kategori perorangan, menyusul arahan Gubernur Jabar. Kebijakan ini muncul setelah masyarakat mengeluhkan tarif PBB yang merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sebagai bentuk keringanan, Pemkot Cirebon telah memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2025 tanpa syarat khusus. Evaluasi kebijakan tarif PBB terus dilakukan untuk mencari solusi agar masyarakat tidak terbebani.
Masih Seputar nasional

Cianjur Bebaskan Pokok & Denda PBB 2024 ke Belakang

TNI AL Kibarkan Merah Putih dari Dasar Laut Pulau Sangiang, Banten

Gempa M 6,0 Guncang Poso Tepat di HUT ke-80 RI

Puan Bantah Gaji DPR Naik Rp90 Juta, Ganti Kompensasi Rumah

Luhut Maklumi Megawati Satu-satunya Mantan Presiden Absen HUT RI ke-80

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Baru Murni 2029

KPK Tanggapi Bebas Bersyarat Setya Novanto, Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP
/vidio-web-prod-video/uploads/video/image/7625004/takjub-siswa-sma-panjat-tiang-14-meter-untuk-selamatkan-tali-bendera-3e0d3c.jpg&output=webp&q=30&default=https://thumbor.prod.vidiocdn.com/zKlZj1Ja1w5bI9UetuQWwOynIw8=/1280x720/filters:quality(70)/vidio-web-prod-video/uploads/video/image/7625004/takjub-siswa-sma-panjat-tiang-14-meter-untuk-selamatkan-tali-bendera-3e0d3c.jpg)
Bocah SD panjat tiang 12 meter, selamatkan bendera HUT RI di Lampung

Dedi Mulyadi ubah halaman Gedung Sate jadi lokasi upacara

Puan Tegaskan Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Bahas Reshuffle