Puluhan Miliar Tantiem Direksi BUMN Cair Meski Perusahaan Rugi

money.kompas.com

image cover

Petinggi BUMN, termasuk direksi dan komisaris, berhak atas penghasilan tinggi, termasuk tantiem atau bonus tahunan yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Bonus ini dapat cair meskipun perusahaan mengalami kerugian, asalkan indikator kinerja dianggap tercapai. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009, yang mengatur bahwa tantiem diberikan jika perusahaan laba atau terjadi peningkatan kinerja.