Puluhan Miliar Tantiem Direksi BUMN Cair Meski Perusahaan Rugi

Petinggi BUMN, termasuk direksi dan komisaris, berhak atas penghasilan tinggi, termasuk tantiem atau bonus tahunan yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Bonus ini dapat cair meskipun perusahaan mengalami kerugian, asalkan indikator kinerja dianggap tercapai. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009, yang mengatur bahwa tantiem diberikan jika perusahaan laba atau terjadi peningkatan kinerja.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, Xanana Gusmao Menangis Haru

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Yunnan Construction Tegas Bantah Jadi Investor Strategis PURI

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia