www.tempo.co

Pemerintah Kota Cirebon memberikan diskon 50% untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir 2025. Kebijakan ini sebagai respons atas keberatan masyarakat terhadap tarif PBB. Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan pihaknya juga mengkaji usulan pembebasan tunggakan PBB perorangan dan terus mengevaluasi kebijakan tarif agar tidak membebani warga.
Masih Seputar ekonomi

Danantara Tegaskan Komitmen Kelola Aset Negara Profesional di HUT RI ke-80

JLU Lamongan Resmi Dibuka, Dorong Pusat Ekonomi Baru
Kemenhub Targetkan Zero ODOL 2027, Aturan Rampung Akhir 2025

BNI wondr multicurrency: Kelola 12 Valas, Transaksi 32 Negara Bebas Biaya Kurs

AS Batalkan Perundingan Dagang India, Tarif 25 Persen Berlaku

Rp508,2 Triliun: Anggaran Perlindungan Sosial RAPBN 2026 Naik 8,6%
BI: Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp1,66 T Hingga Juni 2025

Yang Huiyan: Taipan China Paling Boncos, Harta Anjlok Rp429 Triliun

Luhut Dorong Kerja Keras Wujudkan APBN Defisit Nol 2027

Gaji ASN/PNS Tak Naik 2026, Anggaran Fokus Program Prabowo