Menag Nasaruddin: Negara Bisa Ambil Tanah Menganggur untuk Rakyat

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan tanah menganggur yang tidak dikelola bisa diambil dan dimanfaatkan negara demi kepentingan masyarakat luas. Ia menyoroti ribuan hektar lahan yang tidak produktif, padahal masyarakat setempat membutuhkan untuk pertanian. Konsep ini mengacu pada hukum luqathah di era Umar Bin Khattab, di mana barang temuan yang tidak digunakan pemiliknya bisa dikelola negara.
Berita Terbaru

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United: Brighton Momok Menakutkan di Old Trafford?

MNC Asia Holding Laporkan Dirut CMNP ke Polisi, Tuduh Fitnah NCD Palsu

Militer AS Tewaskan Enam Orang dalam Serangan Kapal Narkoba ke-10

Gitar Noel Gallagher Saksi Bubarnya Oasis Laku Rp6,4 Miliar

BLT Rp 900.000 Sudah Cair Oktober 2025, Begini Cara Cek NIK KTP Anda

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

MotoGP Malaysia 2025: Acosta Menggila Tanpa Marc Marquez?

DPR Sesalkan Sanksi IOC: Indonesia Tolak Atlet Israel, Tegas Bela Palestina

Yerusalem Peringatkan: Penggalian Israel Ancam Runtuhnya Masjid Al-Aqsa