Menag Nasaruddin: Negara Bisa Ambil Tanah Menganggur untuk Rakyat

nasional.kompas.com

image cover

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan tanah menganggur yang tidak dikelola bisa diambil dan dimanfaatkan negara demi kepentingan masyarakat luas. Ia menyoroti ribuan hektar lahan yang tidak produktif, padahal masyarakat setempat membutuhkan untuk pertanian. Konsep ini mengacu pada hukum luqathah di era Umar Bin Khattab, di mana barang temuan yang tidak digunakan pemiliknya bisa dikelola negara.