news.republika.co.id

Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kerja sama imbal jasa hingga 3 persen bagi pihak yang membantu program pungutan wisatawan asing (PWA). Kebijakan ini bertujuan menggenjot penerimaan PWA, mengingat pada tahun 2024 hanya 32 persen dari 6,4 juta wisman yang membayar pungutan. Mitra seperti hotel dan agen perjalanan akan menerima insentif ini.
Masih Seputar nasional

Kemenag bangun menara 40 lantai di Bundaran HI, bidik dana umat Rp 500 T
DPR Ingatkan Anggaran Pendidikan Rp 757 T: PTKL Picu Kebocoran

Pemberantasan Korupsi: Benang Merah Pidato Perdana SBY, Jokowi, Prabowo

Zero ODOL 2027: Pemerintah Prabowo Kejar Deregulasi Angkutan Barang Rampung 2025

Rp 6,3 Triliun: Anggaran IKN di RAPBN 2026 Turun Signifikan

Komnas HAM turun ke Pati, selidiki penanganan demo ricuh

Kuasa Hukum Desak Polda Metro Ubah Pasal TPKS Mantan Rektor UP

Jessica Wongso Kaget PK Kedua Ditolak MA, Tetap Bersalah
TNI Lumpuhkan 8 OPM di 3 Lokasi Jelang HUT ke-80 RI

Wali Kota Farhan Pastikan PBB Bandung Tidak Naik

Koster Tolak Rp100 T Tawaran Kasino di Bali, Sebut Ancam Budaya