money.kompas.com

Posisi direksi dan komisaris BUMN menawarkan penghasilan sangat besar, termasuk tantiem atau bonus tahunan yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Penghargaan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009. Uniknya, tantiem dapat tetap diberikan meski perusahaan merugi, selama ada indikator kinerja yang dianggap tercapai.
Masih Seputar ekonomi

Prabowo Cabut Tantiem BUMN: Komisaris Rapat Sebulan Sekali Dapat Rp 40 M

The Fed Pangkas Suku Bunga 1-2 Kali hingga 2025, BI Berpeluang Turun

Malaysia Geser Indonesia Jadi Pasar Mobil Terbesar Asia Tenggara

Prabowo Targetkan BUMN Sumbang US$50 Miliar, APBN Bebas Defisit

Anggaran IKN RAPBN 2026: Rp 6,3 Triliun, Turun Signifikan
Rp15,31 Triliun Modal Asing Masuk Pasar Domestik Pekan Ini

GAPMMI desak PGN jamin pasokan gas, ancam produksi industri

Gubernur NTB Larang Proyek Perumahan di Bantaran Sungai

Sulit Capai 5,4%: INDEF Skeptis Target Ekonomi 2026

10.000 Pramugari Mogok, Air Canada Batalkan Semua Penerbangan

Mogok 10.000 Pramugari Air Canada: 623 Penerbangan Batal, Ratusan Ribu Penumpang Terdampak