money.kompas.com

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah merupakan kebijakan pemerintah kabupaten/kota, bukan akibat dari proses di pemerintah pusat. Ia membantah klaim tersebut dan menyoroti kasus Kabupaten Pati yang menaikkan PBB hingga 250 persen. Prasetyo mengingatkan para kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan publik agar tidak menyusahkan rakyat.
Masih Seputar ekonomi

Sri Mulyani: Rasio Utang RI Stabil di 39,96% hingga 2026

Banggar DPR: RAPBN 2026 Realistis, Target Ekonomi 5,4%
Bankir Wanti-wanti: Kebijakan Trump Ancam Perbankan RI 2025

Prabowo Soroti Tantiem Komisaris BUMN Rp 40 Miliar, Perintahkan Stop

KUR UMKM Tembus Rp160 Triliun per Agustus, Target Rp300 Triliun

Gaji PNS Tak Naik 2026, Sri Mulyani Prioritaskan Anggaran Program Baru

Gubernur Bali Tolak Kasino, Pertahankan Budaya Meski Iming-iming Rp100 Triliun
Rp335 Triliun: Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Melonjak Tajam

Mentan Ungkap Penyebab Harga Beras Tinggi: Swasta Serap 92% Produksi Nasional

Rp757 T: Anggaran Pendidikan 2026 Terbesar Sejarah, Danai Makan Gratis

Pertamina NRE Bukukan Laba Rp850 Miliar, Investasi Melonjak 180% Semester I