news.republika.co.id

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan pemerintah pusat tidak pernah memberikan arahan untuk menaikkan PBB. Prasetyo menambahkan, pemerintah daerah selalu melakukan penyesuaian besaran PBB setiap tahunnya. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait kenaikan PBB di beberapa daerah.
Masih Seputar nasional

12 Angkutan Barang Ditindak Tegas, Langgar Baku Mutu Emisi di Pelabuhan

Prabowo sikat 1.063 tambang ilegal, tak gentar jenderal bekingi

Zulhas: Koperasi Merah Putih Tak Ada Bagi-bagi Duit APBN

Makan Bergizi Gratis: Rp 48 T Beredar, 5.885 SPPG Beroperasi
Prabowo Target APBN Bebas Defisit 2027/2028, Kerek Penerimaan

Wamenkeu Anggito: Prabowo Genjot Kopdes, Dana Desa Rp60 T Optimal Gerakkan Ekonomi

RAPBN 2026 Prabowo ekspansif: Belanja Rp3.786,5 T, dorong ekonomi 5,4%

Sri Mulyani Respons Prabowo: APBN Surplus Butuh Genjot Pajak

DPR Desak Ubah Skema Makan Bergizi Gratis, Cegah Keracunan Massal
RAPBN 2026: Pemerintah Genjot Pendapatan, Rem Belanja, Defisit Turun
Dua Polisi Depok Diperiksa Propam Buntut Tembak Remaja Tawuran