www.cnnindonesia.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 yang mengatur pembelian kembali (buyback) dan penjualan secara langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Aturan ini juga memperbolehkan penerbitan SBSN sebagai seri penukar untuk pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Tujuan utama PMK ini adalah untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan, serta mendalami dan mengembangkan pasar SBSN.
Masih Seputar ekonomi

Menhub Belum Terima Laporan KNKT soal Rentetan Kecelakaan Transportasi

Polda Aceh Distribusikan 65,5 Ton Beras Murah di 26 Titik

Prabowo Berpesan APPSI Semakin Besar untuk Kesejahteraan Pedagang

Think Tank Diabaikan, Kebijakan Pemerintah Dinilai Tak Tepat Sasaran

Bea Cukai Sita 755 Bal Pakaian Bekas Impor Rp1,51 Miliar

Ekonom Desak Pemda Cari Cara Kreatif Tingkatkan Pendapatan Daerah

OJK: Simpanan Pelajar Tembus Rp32 Triliun, Target Naik 5%

Tabungan Pelajar Capai Rp32 Triliun, OJK Ungkap 59 Juta Siswa Menabung

ICP Indonesia Turun ke US$68,59 per Barel pada Juli 2025

INDEF Proyeksikan Ekonomi Indonesia Sulit Tembus 5 Persen

Istana: Prabowo Prioritaskan Program 3 Juta Rumah Meski Ada Klaim Gagal