Sri Mulyani Atur Buyback, Penjualan, dan Cross-Switching SBSN
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 yang mengatur pembelian kembali (buyback) dan penjualan secara langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Aturan ini juga memperbolehkan penerbitan SBSN sebagai seri penukar untuk pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Tujuan utama PMK ini adalah untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan, serta mendalami dan mengembangkan pasar SBSN.
Berita Terbaru

Kursi Konser Blackpink Jauh? Zoom Samsung S25 Ultra Bikin Serasa VIP

Zinc Trail Run 2025: Wendy Walters dan Ditto Percussion Taklukkan Pantai Pandawa

Mataram Segera Miliki Dapur Makan Bergizi Gratis, Beroperasi Awal 2026

Rubio Desak Dunia Hentikan Dukungan untuk RSF Sudan: Kekejaman Sistematis Terus Berlanjut

Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz, Pastikan Hubungan Tetap Baik

Anggaran Insentif Stunting Turun 61 Persen, Motivasi Daerah Terancam

Bocoran Xiaomi 17 Ultra: Rilis Desember, Kamera Terbesar Siap Saingi iPhone 17

Dian Pradina Taklukkan Trek Menantang Zinc Trail Run 2025 di Bali

Lamsel Fest 2025: Jetski Lintas Selat Sunda, Pecahkan Rekor MURI Tari Kolosal

Laporan PCHR: Tahanan Palestina Alami Penyiksaan Sistematis di Penjara Israel
