Sri Mulyani Atur Buyback, Penjualan, dan Cross-Switching SBSN

www.cnnindonesia.com

image cover

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 yang mengatur pembelian kembali (buyback) dan penjualan secara langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Aturan ini juga memperbolehkan penerbitan SBSN sebagai seri penukar untuk pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Tujuan utama PMK ini adalah untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan, serta mendalami dan mengembangkan pasar SBSN.