money.kompas.com

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menyatakan dana desa berfungsi sebagai jaring pengaman bagi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Mekanisme ini memungkinkan dana desa digunakan untuk menutupi kewajiban pinjaman bank Kopdes yang gagal bayar. Pentingnya, koperasi tidak perlu mengembalikan dana tersebut ke desa, menjadikannya bentuk dukungan pemerintah untuk menyelamatkan koperasi dari kesulitan finansial.
Masih Seputar ekonomi

OJK gelar RGS 2025, perkuat tata kelola sektor keuangan

Mendag Budi Santoso Lepas Ekspor Komponen Elektronik US$15 Juta dari Batam
Telkom Incar 30% Kontribusi Pasar Digital B2B 5 Tahun ke Depan

Rp3.147,7 T: Penerimaan APBN 2026 Ditargetkan Melonjak 9,8%

61 Izin Terbit Otomatis: Pemerintah Penuhi Janji Permudah Investasi

Rp2.692 T: Pemerintah targetkan pajak 2026 naik 12,8%

Airlangga: Family Office Era Jokowi Masih Dikaji, Tanpa Progres

Tarif Resiprokal Dorong AS Kembangkan Semikonduktor RI

Warren Buffett Pangkas Apple, Bank of America; Jadi Penjual Bersih 11 Kuartal

Pemerintah bahas izin penggilingan padi raksasa, lindungi kecil

Tito Bantah Kenaikan PBB-P2 Imbas Prabowo, Sebut Kewenangan Daerah