Kemenkeu Atur Ulang Buyback SBSN, Dorong Pasar Syariah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengesahkan peraturan baru, PMK Nomor 59 Tahun 2025, mengenai mekanisme pembelian kembali dan penjualan langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas SBSN di pasar sekunder, mengurangi risiko pembiayaan ulang, serta memperdalam dan mengembangkan pasar keuangan syariah domestik.
Berita Terbaru

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Tak Terbendung di Sprint Race MotoGP Malaysia, Alex Marquez Lewat!

BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo

PM Thailand Tunda KTT ASEAN Akibat Ibu Suri Wafat, Ingin Tetap Teken Damai

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Bos Sindikat Penipuan Siber Terbesar Asia: Aset Chen Zhi Rp 249 Triliun Disita

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Banjir Semarang: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu

Ibu Suri Sirikit Wafat, PM Thailand Tunda KTT ASEAN