Kemenkeu Atur Ulang Buyback SBSN, Dorong Pasar Syariah

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengesahkan peraturan baru, PMK Nomor 59 Tahun 2025, mengenai mekanisme pembelian kembali dan penjualan langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas SBSN di pasar sekunder, mengurangi risiko pembiayaan ulang, serta memperdalam dan mengembangkan pasar keuangan syariah domestik.