PPATK Jelaskan Pemblokiran Rekening Dormant ke MUI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5313952/original/048556600_1755060192-IMG_1196.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/90C6wUYIo5JZMp-2uTP8PRySOrI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5313952/original/048556600_1755060192-IMG_1196.jpg)
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjelaskan kebijakan pemblokiran rekening dormant. Kunjungan ini dilakukan setelah rekening yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis senilai Rp300 juta diblokir. Menurut Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, kebijakan ini bertujuan melindungi rekening nasabah dari penyalahgunaan dan praktik pencucian uang, serta kejahatan lain yang merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas