Pemprov Jakarta Perpanjang Tarif Khusus Transportasi Publik Rp 80 Jadi Dua Hari

news.republika.co.id

image cover

Pemerintah Provinsi Jakarta memperpanjang pemberlakuan tarif khusus Rp 80 untuk transportasi publik. Kebijakan ini yang semula hanya berlaku pada 17 Agustus, kini diperpanjang menjadi dua hari, 17-18 Agustus 2025. Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI dan sebagai bentuk apresiasi serta dorongan penggunaan transportasi publik bagi warga Jakarta.