Pemprov Jakarta Perpanjang Tarif Khusus Transportasi Publik Rp 80 Jadi Dua Hari

Pemerintah Provinsi Jakarta memperpanjang pemberlakuan tarif khusus Rp 80 untuk transportasi publik. Kebijakan ini yang semula hanya berlaku pada 17 Agustus, kini diperpanjang menjadi dua hari, 17-18 Agustus 2025. Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI dan sebagai bentuk apresiasi serta dorongan penggunaan transportasi publik bagi warga Jakarta.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas