Pemerintah Berpotensi Raup Rp81,56 T dari Pajak Orang Kaya

Center of Economic And Law Studies (CELIOS) memperkirakan pemerintah dapat meraup Rp81,56 triliun setiap tahun jika mengenakan pajak 2% atas kekayaan orang kaya di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara baru, tetapi juga manifestasi keadilan sosial. Pajak kekayaan didefinisikan sebagai pajak progresif atas total kekayaan bersih individu, termasuk aset seperti tanah, properti, dan saham.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47