Pemerintah Berpotensi Raup Rp81,56 T dari Pajak Orang Kaya

www.cnbcindonesia.com

image cover

Center of Economic And Law Studies (CELIOS) memperkirakan pemerintah dapat meraup Rp81,56 triliun setiap tahun jika mengenakan pajak 2% atas kekayaan orang kaya di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara baru, tetapi juga manifestasi keadilan sosial. Pajak kekayaan didefinisikan sebagai pajak progresif atas total kekayaan bersih individu, termasuk aset seperti tanah, properti, dan saham.