Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Internasional, Dorong Ekonomi Nasional

www.cnbcindonesia.com

Kementerian Perhubungan telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, serta meningkatkan pariwisata, perdagangan, dan investasi. Keputusan ini diharapkan mewujudkan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Cari berita serupa