KopDes Merah Putih Wajib Setor 20% Laba ke Desa

finance.detik.com

image cover

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mewajibkan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih menyetor 20% dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah desa. Dana ini akan dicatat sebagai pendapatan sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kewajiban ini didasari oleh pembentukan KopDes yang melibatkan musyawarah desa khusus dan peran kuat desa. Manfaatnya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan desa, termasuk sumber daya manusia dan infrastruktur, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.