KopDes Merah Putih Wajib Setor 20% Laba ke Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mewajibkan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih menyetor 20% dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah desa. Dana ini akan dicatat sebagai pendapatan sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kewajiban ini didasari oleh pembentukan KopDes yang melibatkan musyawarah desa khusus dan peran kuat desa. Manfaatnya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan desa, termasuk sumber daya manusia dan infrastruktur, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas