Kemendes Atur Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes

finance.detik.com

image cover

Kementerian Desa dan PDT telah meresmikan mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Aturan ini, tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025, menetapkan bahwa maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir apabila Kopdes gagal bayar pinjaman. Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menandatangani peraturan ini sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2025.