Kemendes Atur Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes

Kementerian Desa dan PDT telah meresmikan mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Aturan ini, tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025, menetapkan bahwa maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir apabila Kopdes gagal bayar pinjaman. Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menandatangani peraturan ini sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Berita Terbaru

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Lamine Yamal Sebut Real Madrid Maling, Iniesta: Bagus untuk El Clasico

Hujan Lebat Picu Longsor di Jawa Barat: Puluhan Rumah Terdampak, Satu Luka

Militer AS Tewaskan Enam Orang dalam Serangan Kapal Narkoba ke-10

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

BLT Rp 900.000 Sudah Cair Oktober 2025, Begini Cara Cek NIK KTP Anda

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Manchester United: Brighton Momok Menakutkan di Old Trafford?

Sidang Korupsi Bank Jatim: Saksi Ungkap Bun Sentoso Pamer Senjata Api

Yerusalem Peringatkan: Penggalian Israel Ancam Runtuhnya Masjid Al-Aqsa