news.republika.co.id

Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menegaskan kembali bahwa program transmigrasi hanya dilakukan atas permintaan Pemerintah Daerah (Pemda), bukan inisiatif pusat. Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menanggapi kekhawatiran warga Kalimantan Tengah terkait potensi konflik sosial. Ia memastikan tidak ada transmigrasi tanpa permintaan daerah dan akan mengutamakan dialog dengan warga pemukim. Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.
Masih Seputar nasional

DKI Jakarta Luncurkan JakParkir Atasi Parkir Liar

Massa Pati Lanjutkan Aksi Protes Bupati Sudewo Meski PBB Batal

DPR Desak Efektivitas dan Anggaran Cermat untuk 6 Kodam Baru

DPR Tegaskan KY Berwenang Periksa Hakim Vonis Tom Lembong

Prabowo Perintahkan Bantuan Alat Berat dan Cabut Perda Pembakaran Lahan

Nusron Wahid Minta Maaf, Klarifikasi Polemik Tanah Terlantar
ESDM Tegaskan Belum Ada Izin Tapak PLTN di Indonesia

DPR Sesalkan Perwira TNI Diduga Terlibat Kematian Prada Lucky

KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

BNPT Dorong Pencegahan Terorisme Berbasis Desa

KPK Tahan Ketua Pokja Proyek Kereta Kemenhub dalam Kasus Suap