DPR Nilai Pembentukan Dua Badan Baru Kemenhan Tepat

nasional.kompas.com

image cover

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menilai tepat pembentukan dua badan baru di Kementerian Pertahanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025. Badan-badan ini berfokus pada pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan pembinaan komponen cadangan. Langkah ini dianggap selaras dengan kebutuhan pertahanan negara dalam menghadapi tantangan geopolitik global yang meningkat, bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan.