DPR Nilai Pembentukan Dua Badan Baru Kemenhan Tepat

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menilai tepat pembentukan dua badan baru di Kementerian Pertahanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025. Badan-badan ini berfokus pada pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan pembinaan komponen cadangan. Langkah ini dianggap selaras dengan kebutuhan pertahanan negara dalam menghadapi tantangan geopolitik global yang meningkat, bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan.
Berita Terbaru

Wamenkomdigi: 5G Indonesia Tertinggal Jauh, Cakupan Baru 10%

Liverpool Terancam Tersingkir, Crystal Palace Jadi Momok di Carabao Cup

Perbaikan Coretax Molor Hingga 2026, Menkeu: Pemerintah Tak Punya Akses Kode Sumber

Trump: Uji Coba Rudal Nuklir Putin Tidak Pantas, Fokus Saja Akhiri Perang Ukraina

Acha Septriasa Tegaskan Australia Rumah Utama, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya: Pajak Ekonomi Bawah Tanah Belum Jadi Prioritas Pemerintah

Instagram Rilis Ikon Aplikasi Unik, Khusus Remaja Ekspresikan Diri

Noah Dettwiler Kritis: Ayah Ungkap Sempat Alami Serangan Jantung Berulang

Kilang Pertamina RDMP Balikpapan kapasitas 360 ribu bph, perkuat energi nasional

Trump Disambut Kenegaraan di Jepang, Bertemu Kaisar Naruhito