OJK Peringatkan Bahaya Gagal Bayar Pinjol: Sulit Cicil Rumah dan Cari Kerja

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat mengikuti gerakan "Gagal Bayar Pinjol". Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pinjol legal terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Konsumen yang tidak membayar pinjaman akan tercatat, sehingga sulit mencicil rumah atau bahkan mencari pekerjaan karena perusahaan melakukan pengecekan SLIK.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Resmi Luncurkan Piala ASEAN, Satukan 11 Negara Lewat Sepak Bola

Nusron Wahid: Reforma Agraria Kini Fokus Pemerataan Ekonomi Rakyat

Trump Mediasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja: Klaim Selamatkan Jutaan Nyawa

Deddy Corbuzier Menangis Bela Vidi Aldiano: Media Sensasional Prediksi Usia

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Borneo FC Jaga Rekor Sempurna, Kokoh di Puncak Klasemen Usai Taklukkan Arema FC

Trump Puji Peran Luar Biasa Prabowo dalam Perdamaian Timur Tengah

Thailand-Kamboja Teken Perjanjian Damai, Trump Turut Mediasi