OJK Peringatkan Bahaya Gagal Bayar Pinjol: Sulit Cicil Rumah dan Cari Kerja

www.antaranews.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat mengikuti gerakan "Gagal Bayar Pinjol". Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pinjol legal terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Konsumen yang tidak membayar pinjaman akan tercatat, sehingga sulit mencicil rumah atau bahkan mencari pekerjaan karena perusahaan melakukan pengecekan SLIK.