Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional di Indonesia

money.kompas.com

image cover

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 40 bandara internasional di Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan 38 Tahun 2025. Jumlah ini meningkat signifikan setelah tahun lalu 17 bandara dicabut status internasionalnya. Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, dengan tetap mengedepankan standar keselamatan dan keamanan.