Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 40 bandara internasional di Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan 38 Tahun 2025. Jumlah ini meningkat signifikan setelah tahun lalu 17 bandara dicabut status internasionalnya. Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, dengan tetap mengedepankan standar keselamatan dan keamanan.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik