Bank Indonesia Bantah Payment ID Mata-matai Transaksi Individu

Bank Indonesia (BI) menegaskan Payment ID tidak akan digunakan untuk memata-matai transaksi keuangan individu masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyatakan Payment ID sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penggunaan Payment ID lebih berorientasi pada analisis potensi perekonomian sektor tertentu, seperti pertumbuhan industri atau UMKM, bukan untuk melacak data pribadi. BI hanya fokus pada ranah kebijakan publik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik