Bank Indonesia Bantah Payment ID Mata-matai Transaksi Individu

www.antaranews.com

image cover

Bank Indonesia (BI) menegaskan Payment ID tidak akan digunakan untuk memata-matai transaksi keuangan individu masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyatakan Payment ID sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penggunaan Payment ID lebih berorientasi pada analisis potensi perekonomian sektor tertentu, seperti pertumbuhan industri atau UMKM, bukan untuk melacak data pribadi. BI hanya fokus pada ranah kebijakan publik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.