KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Hingga 10,5%
Kalangan buruh, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Usulan ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Pembahasan upah minimum akan dimulai pada September-Oktober, dengan penetapan oleh Gubernur pada November.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Manchester United Bersaing Dapatkan Bintang Muda FC Koln Said El Mala

Ledakan SMAN 72: Kemendikdasmen Fokus Selamatkan Korban Luka

Donald Trump Peringatkan Wali Kota New York: 'Bersikap Baik Kepadaku!'

Zohran Mamdani Ukiran Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Termuda New York

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Jaga Stamina Piala Dunia 2026, Messi Dilamar Galatasaray

Kemendikdasmen Prihatin: 54 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Rama Duwaji: Seniman Berakar Suriah Jadi Ibu Kota New York Termuda
