finance.detik.com

Kalangan buruh, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Usulan ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Pembahasan upah minimum akan dimulai pada September-Oktober, dengan penetapan oleh Gubernur pada November.
Masih Seputar ekonomi

Dirut Agrinas Mundur Setelah 6 Bulan, Akui Gagal dan Malu

OJK Pastikan Eks CEO Investree Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol

Dirut Agrinas Joao Mota Mundur, Akui Malu Belum Berkontribusi

OJK: Investor Pasar Modal Indonesia Didominasi Anak Muda

Telkom Pangkas Produk, Konsolidasi Anak Usaha Demi Fokus Bisnis

Indonesia Resmikan Standar Pengungkapan Keberlanjutan, Selaras Global
PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant, Bank Diminta Buka Kembali

Norwegia Hentikan Investasi di Israel Akibat Situasi Gaza

DSSA, CUAN Resmi Jadi Penghuni Indeks MSCI Global

UMKM Indonesia Hadapi Tantangan Berat Kembangkan Bisnis

Gubernur Bali Kritik Pusat: Sumbang Devisa Triliunan, Minim Perhatian