KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Hingga 10,5%

finance.detik.com

image cover

Kalangan buruh, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Usulan ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Pembahasan upah minimum akan dimulai pada September-Oktober, dengan penetapan oleh Gubernur pada November.