DKI Jakarta Resmi Pangkas Pajak BBM Kendaraan

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Terdapat tiga skema pengurangan: 50% untuk kendaraan pribadi dan umum, serta hingga 80% untuk operasional pertahanan dan keamanan. Meskipun ada pengurangan, kewajiban pelaporan pajak tetap berlaku.