PPATK: Depo Judi Online Via E-wallet Capai Rp1,6 Triliun Semester I 2025
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dompet digital atau e-wallet digunakan untuk deposit judi online. Nilai deposit ini mencapai Rp1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi pada semester I 2025. PPATK terus mengawasi aliran dana ini untuk melindungi pihak yang dirugikan, namun pemblokiran e-wallet hanya dilakukan berdasarkan kasus terindikasi tindak pidana.
Berita Terbaru

Petinggi DeepSeek: AI Rebut Pekerjaan, Masyarakat Hadapi Tantangan Besar

Liverpool Jual Luis Díaz Rp1,3 T, Trio Pengganti Malah Melempem

Wihaji: Kampung KB Harus Integrasikan Program, Bukan Sekadar Simbol

Paspor Singapura Terkuat di Dunia, Kalahkan Ratusan Negara Lain

Kris Dayanti Terharu Dipanggil 'Gemmi': Cucu Jadi Penghibur Banyak Orang

Pelanggan Minum Cairan Pembersih, Ta Wan Minta Maaf Usai Insiden Viral

Grab Investasi Robotaxi, Siap Bawa Taksi Tanpa Sopir ke Asia Tenggara?

Skandal Dokumen Palsu: 7 Pemain Naturalisasi Malaysia Dihukum FIFA

Balita Diculik di Makassar, Dijual Berkali-kali Hingga Rp80 Juta

Zohran Mamdani Tunjuk Tim Inti, Janjikan Balai Kota New York yang Baru
