PPATK: Depo Judi Online Via E-wallet Capai Rp1,6 Triliun Semester I 2025

www.cnnindonesia.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dompet digital atau e-wallet digunakan untuk deposit judi online. Nilai deposit ini mencapai Rp1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi pada semester I 2025. PPATK terus mengawasi aliran dana ini untuk melindungi pihak yang dirugikan, namun pemblokiran e-wallet hanya dilakukan berdasarkan kasus terindikasi tindak pidana.

Cari berita serupa