PPATK Blokir Rekening Dormant: PBNU dan DPR Kritik, Presiden Prabowo Dukung

nasional.kompas.com

image cover

PPATK telah memblokir 31 juta rekening tidak aktif senilai Rp 6 triliun sejak Mei untuk mencegah tindak pidana, termasuk menekan judi online. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap serampangan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik, terutama dari PBNU. DPR akan memanggil PPATK untuk memastikan kebijakan sesuai aturan. PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara untuk verifikasi dan bertujuan melindungi pemilik rekening yang beritikad baik, mendapat dukungan dari Presiden Prabowo.