PPATK Blokir Rekening Dormant: PBNU dan DPR Kritik, Presiden Prabowo Dukung

PPATK telah memblokir 31 juta rekening tidak aktif senilai Rp 6 triliun sejak Mei untuk mencegah tindak pidana, termasuk menekan judi online. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap serampangan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik, terutama dari PBNU. DPR akan memanggil PPATK untuk memastikan kebijakan sesuai aturan. PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara untuk verifikasi dan bertujuan melindungi pemilik rekening yang beritikad baik, mendapat dukungan dari Presiden Prabowo.
Masih Seputar nasional

Prabowo Beri Amnesti Ongen, Abolisi Tom Lembong dan Hasto: Sinyal Rekonsiliasi Politik

Menag Nasaruddin: Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Keagamaan Tanpa Pembeda Agama

Istana Tegaskan Merah Putih Tak Terganti Jelang HUT RI, Respons Isu One Piece

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dimulai di Singapura, Permohonan Indonesia Belum Disetujui

DPR Desak Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kematian Diplomat Kemenlu

Kapolri Peringatkan Dampak Perang Global Ancam Stabilitas Indonesia

KPK Konfirmasi Pencabutan Paspor Harun Masiku, Permudah Pencarian DPO

Ketua MPR: Pilkada oleh DPRD Sesuai Konstitusi, Jadi Opsi Revisi UU Pemilu

Pendekatan Jakarta di Papua: Sejarah Konflik dan Seruan Perubahan Paradigma

PCO: Pemberian Abolisi dan Amnesti Prabowo untuk Koruptor Hak Konstitusional