Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Tambahan untuk HUT ke-80 RI

news.republika.co.id

image cover

Pemerintah akan segera menerbitkan SKB yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk merayakan HUT ke-80 RI. Keputusan Presiden Prabowo ini bertujuan memberikan waktu bagi masyarakat untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan. Koordinasi dengan kementerian terkait telah selesai, dan SKB akan diumumkan dalam satu atau dua hari mendatang. Diharapkan libur ini dapat membangkitkan semangat optimisme dan kebersamaan.