Ketua MPR: Pilkada oleh DPRD Sesuai Konstitusi, Jadi Opsi Revisi UU Pemilu
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan UUD 1945 membuka peluang pilkada oleh DPRD, menanggapi usulan Ketua Umum PKB. Muzani menilai pilkada melalui DPRD tidak mengurangi demokrasi karena konstitusi memberikan ruang untuk demokrasi perwakilan. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan usulan ini sebagai opsi terbuka di masa depan yang sesuai konstitusi. UUD 1945 hanya menyebut pemilihan kepala daerah harus demokratis, yang bisa diartikan langsung atau tidak langsung.
Berita Terbaru

CEO Nvidia Jensen Huang: China Bakal Menangkan Perlombaan AI, AS Tertinggal Tipis

Manchester United Bersaing Dapatkan Bintang Muda FC Koln Said El Mala

Ledakan SMAN 72: Kemendikdasmen Fokus Selamatkan Korban Luka

Gali Kolam Renang, Pria Prancis Temukan Harta Karun Emas Rp13,3 Miliar

Zohran Mamdani Ukiran Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Termuda New York

Pertamax Green 95: BBM Bioetanol dari Tebu Lokal, Penjualan Meluas di Jawa

Huawei Mate 70 Air: HP Tipis Baterai Jumbo, Tantang iPhone

Jaga Stamina Piala Dunia 2026, Messi Dilamar Galatasaray

Kemendikdasmen Prihatin: 54 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Perundingan Damai Berlangsung, Perbatasan Pakistan-Afghanistan Justru Memanas
