Ketua MPR: Pilkada oleh DPRD Sesuai Konstitusi, Jadi Opsi Revisi UU Pemilu

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan UUD 1945 membuka peluang pilkada oleh DPRD, menanggapi usulan Ketua Umum PKB. Muzani menilai pilkada melalui DPRD tidak mengurangi demokrasi karena konstitusi memberikan ruang untuk demokrasi perwakilan. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan usulan ini sebagai opsi terbuka di masa depan yang sesuai konstitusi. UUD 1945 hanya menyebut pemilihan kepala daerah harus demokratis, yang bisa diartikan langsung atau tidak langsung.
Masih Seputar nasional

Pendekatan Jakarta di Papua: Sejarah Konflik dan Seruan Perubahan Paradigma

PCO: Pemberian Abolisi dan Amnesti Prabowo untuk Koruptor Hak Konstitusional

PDIP Tegaskan Peran Penyeimbang untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pramono Anung Tunjuk Relawan Anies Baswedan ke Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya

KPK Periksa Eks Petinggi GoTo Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek

TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Sesuai Prosedur, Kejagung Bantah Upaya Penggeledahan

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA dan KY atas Dugaan Pelanggaran Etik

Gerindra Lakukan Regenerasi, Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen dan Menlu

Hasto Kristiyanto Terima Amnesti Presiden Prabowo, Kasus Suap KPU Berakhir

Golkar Hormati Keputusan PDIP Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo-Gibran