Ketua MPR: Pilkada oleh DPRD Sesuai Konstitusi, Jadi Opsi Revisi UU Pemilu

nasional.kompas.com

image cover

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan UUD 1945 membuka peluang pilkada oleh DPRD, menanggapi usulan Ketua Umum PKB. Muzani menilai pilkada melalui DPRD tidak mengurangi demokrasi karena konstitusi memberikan ruang untuk demokrasi perwakilan. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan usulan ini sebagai opsi terbuka di masa depan yang sesuai konstitusi. UUD 1945 hanya menyebut pemilihan kepala daerah harus demokratis, yang bisa diartikan langsung atau tidak langsung.