Investasi Babi Rp10 T di Jepara Tertunda Setelah Fatwa Haram MUI Jateng

www.cnnindonesia.com

image cover

Bupati Jepara mengungkap potensi investasi Rp10 triliun dari peternakan babi, namun MUI Jateng mengeluarkan fatwa haram. Perusahaan merasa Jepara cocok karena geografis dan ketersediaan pangan. Investasi ditunda akibat penolakan dan fatwa MUI yang menyatakan babi haram dan najis, sehingga peternakan dan budidayanya diharamkan. Fatwa ini respon atas permohonan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terkait rencana peternakan babi modern di Jepara.