Investasi Babi Rp10 T di Jepara Tertunda Setelah Fatwa Haram MUI Jateng

Bupati Jepara mengungkap potensi investasi Rp10 triliun dari peternakan babi, namun MUI Jateng mengeluarkan fatwa haram. Perusahaan merasa Jepara cocok karena geografis dan ketersediaan pangan. Investasi ditunda akibat penolakan dan fatwa MUI yang menyatakan babi haram dan najis, sehingga peternakan dan budidayanya diharamkan. Fatwa ini respon atas permohonan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terkait rencana peternakan babi modern di Jepara.
Masih Seputar nasional

Warga Pati Demo Tolak Kenaikan PBB 250%, Picu Kericuhan dengan Satpol PP

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi Internasional dan Lokal

Polda Jabar Ungkap Jaringan Jual Beli 43 Bayi, Termasuk ke Singapura dan Indonesia

Panglima TNI Rotasi 42 Pati, Pangdam Siliwangi dan Gubernur Akmil Berganti

Panglima TNI Mutasi 42 Perwira Tinggi, Pangdam Siliwangi Berganti

Istana Turun Tangan Selesaikan Polemik Royalti Musik Ruang Publik

Menag Ajak Umat Beragama Apresiasi Pembangunan Rumah Ibadah

Dua Panser Anoa 6x6 Disiagakan di Kejaksaan Agung Jakarta

Presiden Prabowo Gagas Tunjangan Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah 3T

Polisi Ungkap Motif Geng Pelajar Siram Air Keras di Tanjung Priok: Cari Eksistensi