Investasi Babi Rp10 T di Jepara Tertunda Setelah Fatwa Haram MUI Jateng
Bupati Jepara mengungkap potensi investasi Rp10 triliun dari peternakan babi, namun MUI Jateng mengeluarkan fatwa haram. Perusahaan merasa Jepara cocok karena geografis dan ketersediaan pangan. Investasi ditunda akibat penolakan dan fatwa MUI yang menyatakan babi haram dan najis, sehingga peternakan dan budidayanya diharamkan. Fatwa ini respon atas permohonan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terkait rencana peternakan babi modern di Jepara.
Berita Terbaru

Cegah Tabrakan, China dan NASA Pertama Kali Koordinasi Manuver Satelit

Messi Ungkap 10 Pemain Muda Calon Bintang Dunia, Siapa Saja?

Usai Bebas Bersyarat, Setya Novanto Kembali Muncul di Acara Golkar

Setelah Sanksi Dicabut, Presiden Suriah Bertemu Trump di Gedung Putih

TOSI Season 4: Raffi Ahmad dan Ziva Magnolya Beradu di Grand Final

OJK: Judi Online Jebakan Rapi, Jangan Sampai Hidup Berantakan

Arsène Wenger: AI Akan Revolusi Sepak Bola, Dimulai dari Piala Dunia 2026

Inter Milan vs Lazio: Duel Panas Kejar Puncak Klasemen Serie A

Demokrat Kalteng Gelar Rakerda, Sekjen Herman Khaeron: Fokus Program Rakyat

Hamas Serahkan Jenazah Perwira Israel, Ditemukan di Terowongan Rafah
