Hong Kong Batalkan Paspor, Larang Dukungan Dana untuk 16 Aktivis Luar Negeri
Pemerintah Hong Kong meningkatkan tindakan keras terhadap 16 aktivis di luar negeri yang dituduh membahayakan keamanan nasional. Dukungan keuangan dilarang dan paspor dibatalkan untuk sebagian besar dari mereka. Tindakan ini menargetkan mereka yang terkait dengan Hong Kong Parliament, yang dianggap sebagai organisasi subversif. Sekretaris Keamanan Chris Tang melarang pemberian dana kepada aktivis, dan properti tidak boleh disewakan kepada mereka. Pelanggar terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Target Pengguna Chromebook dan PC Windows

Legenda Ajax Soroti: Bakat Indonesia Terganjal Mental dan Disiplin

Tasikmalaya Siaga Penuh: Ratusan Titik Bencana Hantui Wilayah di 2025

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Ivan Gunawan: Tas Hermes Rp500 Juta Dibeli Raffi Ahmad, Dananya untuk Masjid Yokohama

BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan, Kelola Dana Rp863 Triliun

Wamenkomdigi: AI Mampu Hentikan Perdagangan Manusia, Prioritaskan Etika

Pebulu Tangkis Korea, Kim So Yeong, Putuskan Pensiun Usai Korea Masters 2025

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
