Sri Mulyani Teken PMK: Subsidi Bunga 5% untuk Industri Padat Karya

ekonomi.bisnis.com

image cover

Sri Mulyani terbitkan PMK No.55/2024 tentang subsidi bunga Kredit Industri Padat Karya (KIPK) sebesar 5% per tahun. Bunga dapat berubah sesuai kebijakan Komite Kebijakan Presiden. Tujuannya meningkatkan daya saing usaha dan perluas penyerapan tenaga kerja. Subsidi diberikan kepada individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria industri padat karya. Dirjen Kemenperin ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) KIPK. Lembaga keuangan dan koperasi yang memenuhi syarat akan menyalurkan KIPK.