Sri Mulyani Teken PMK: Subsidi Bunga 5% untuk Industri Padat Karya

Sri Mulyani terbitkan PMK No.55/2024 tentang subsidi bunga Kredit Industri Padat Karya (KIPK) sebesar 5% per tahun. Bunga dapat berubah sesuai kebijakan Komite Kebijakan Presiden. Tujuannya meningkatkan daya saing usaha dan perluas penyerapan tenaga kerja. Subsidi diberikan kepada individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria industri padat karya. Dirjen Kemenperin ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) KIPK. Lembaga keuangan dan koperasi yang memenuhi syarat akan menyalurkan KIPK.
Masih Seputar ekonomi

OJK Revisi Aturan Rekening Pasif, Jamin Stabilitas Keuangan dan Lindungi Nasabah

Rupiah Menguat Signifikan Setelah Data NFP AS Jauh di Bawah Ekspektasi

APSyFI Peringatkan Risiko Industri Tekstil Usai Penolakan BMAD Impor China

Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Bandara Soetta, Pesawat Tak Penuhi Standar Dilarang Terbang

Krisis 1932: Sukarno-Hatta Kritik Klaim Hidup 2,5 Sen Sehari

Freeport Indonesia Prioritaskan Domestik Meski Tarif Nol AS, Kebijakan Trump Guncang Asia

Anak Usaha Astra Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, ACSET Klaim Tak Berdampak Material

Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN: Tata Kelola Membaik, Minat Talenta Terancam

Karyawan Jakarta Tercekik Biaya Transportasi, Kemenhub Soroti Integrasi

Menhut Buka Partisipasi Masyarakat Kelola Hutan, Gandeng UMB untuk Konservasi