Sri Mulyani Teken PMK: Subsidi Bunga 5% untuk Industri Padat Karya

Sri Mulyani terbitkan PMK No.55/2024 tentang subsidi bunga Kredit Industri Padat Karya (KIPK) sebesar 5% per tahun. Bunga dapat berubah sesuai kebijakan Komite Kebijakan Presiden. Tujuannya meningkatkan daya saing usaha dan perluas penyerapan tenaga kerja. Subsidi diberikan kepada individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria industri padat karya. Dirjen Kemenperin ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) KIPK. Lembaga keuangan dan koperasi yang memenuhi syarat akan menyalurkan KIPK.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun