Sri Mulyani Bebaskan Pajak Emas Konsumen, Bahas Investasi dengan AS
Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025, mulai 1 Agustus 2025, membebaskan PPh Pasal 22 bagi konsumen dan penjualan emas ke bank bulion serta pasar fisik emas digital. Tarif PPh emas tetap 0,25 persen sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023. Selain itu, Sri Mulyani bertemu Dubes AS Peter M. Haymond membahas kemitraan strategis dan kemudahan investasi di Indonesia melalui deregulasi sesuai arahan Presiden Prabowo untuk menarik investasi global.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
