Sri Mulyani Bebaskan Pajak Emas Konsumen, Bahas Investasi dengan AS

www.cnnindonesia.com

image cover

Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025, mulai 1 Agustus 2025, membebaskan PPh Pasal 22 bagi konsumen dan penjualan emas ke bank bulion serta pasar fisik emas digital. Tarif PPh emas tetap 0,25 persen sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023. Selain itu, Sri Mulyani bertemu Dubes AS Peter M. Haymond membahas kemitraan strategis dan kemudahan investasi di Indonesia melalui deregulasi sesuai arahan Presiden Prabowo untuk menarik investasi global.