Sri Mulyani Bebaskan Pajak Emas Konsumen, Bahas Investasi dengan AS

Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025, mulai 1 Agustus 2025, membebaskan PPh Pasal 22 bagi konsumen dan penjualan emas ke bank bulion serta pasar fisik emas digital. Tarif PPh emas tetap 0,25 persen sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023. Selain itu, Sri Mulyani bertemu Dubes AS Peter M. Haymond membahas kemitraan strategis dan kemudahan investasi di Indonesia melalui deregulasi sesuai arahan Presiden Prabowo untuk menarik investasi global.
Masih Seputar ekonomi

Tiga Isu Ekonomi Indonesia: Libur Baru, Industri Tekstil, dan Sampah Laut

Trump Tetapkan Tarif Impor Tinggi, Pasar Global Bergejolak

Pemerintah Kaji Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Janji Tanpa APBN Setelah Pelajaran KCJB

Prabowo Soroti 'Serakahnomics', Desak Regulasi Kuat Lawan Monopoli Pasar

Kopdes Merah Putih Resmi Beroperasi, Targetkan Berantas Tengkulak dan Perkuat Ekonomi Desa

BNI Sediakan KUR 2025 hingga Rp 500 Juta untuk UMKM, Bunga Rendah

Ekonom Didik: Hukum Lemah dan Intervensi Politik Ancam Ekonomi Indonesia

Universitas Danantara Gandeng 9 Kampus Top Dunia, Tuai Kritik Rektor UB

ALFI Institute Dorong 5 Kebijakan Reformasi Logistik Nasional Tekan Biaya

Insentif Rp 2,1 Juta Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus, Jumlah Penerima Naik Drastis