Sri Mulyani Bebaskan Pajak Emas Konsumen, Bahas Investasi dengan AS

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

2 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

3 artikel

Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025, mulai 1 Agustus 2025, membebaskan PPh Pasal 22 bagi konsumen dan penjualan emas ke bank bulion serta pasar fisik emas digital. Tarif PPh emas tetap 0,25 persen sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023. Selain itu, Sri Mulyani bertemu Dubes AS Peter M. Haymond membahas kemitraan strategis dan kemudahan investasi di Indonesia melalui deregulasi sesuai arahan Presiden Prabowo untuk menarik investasi global.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang