OJK Dukung Konsolidasi BUMN Asuransi Meski Belum Ada Pengajuan Resmi

www.antaranews.com

image cover

OJK menyatakan belum menerima pengajuan resmi terkait konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi. Meski begitu, OJK mendukung konsolidasi ini untuk memperkuat industri, efisiensi, permodalan, dan solvabilitas perusahaan. OJK telah menerbitkan sejumlah aturan seperti POJK Nomor 11, 23 Tahun 2023, dan Nomor 36 Tahun 2024 untuk mendorong konsolidasi.