OJK Dukung Konsolidasi BUMN Asuransi Meski Belum Ada Pengajuan Resmi

OJK menyatakan belum menerima pengajuan resmi terkait konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi. Meski begitu, OJK mendukung konsolidasi ini untuk memperkuat industri, efisiensi, permodalan, dan solvabilitas perusahaan. OJK telah menerbitkan sejumlah aturan seperti POJK Nomor 11, 23 Tahun 2023, dan Nomor 36 Tahun 2024 untuk mendorong konsolidasi.
Masih Seputar ekonomi

Gubernur Kaltim Ajak PINBAS Kembangkan Kakao dan Lada Unggul

Ekonom dan Pengusaha Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Q2 2025 Melambat di Bawah 5%

Emas Dunia Menguat karena Ekspektasi The Fed; Harga Lokal Bervariasi

IHSG Diprediksi Melemah atau Mendatar, Investor Cermati Data Ekonomi

OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN: Efektivitas dan Dampak Disorot

Ekspor Kopi, Teh, Cokelat Indonesia Melonjak, Kuasai Pasar Global

Trump Ancam Tarif India, New Delhi Balas Soal Minyak Rusia

Pertamina Capai 68% Target Dekarbonisasi hingga Semester I 2025

Jawa Barat Susun Strategi Energi Terbarukan, Dukung Swasembada Nasional