finance.detik.com

BPI Danantara mereformasi kebijakan kompensasi direksi dan komisaris BUMN dengan meniadakan tantiem bagi komisaris. Pengamat menilai positif langkah ini untuk tata kelola BUMN, memungkinkan pengalihan dana ke investasi. Namun, regulasi yang ada masih memperbolehkan tantiem jika perusahaan untung. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan objektivitas dewan komisaris, meski berpotensi mengurangi minat talenta terbaik. Solusinya, gaji tetap dewan komisaris perlu dinaikkan dengan peningkatan beban kerja dan akuntabilitas.
Masih Seputar ekonomi

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke $68,59 per Barel

Mentan: Beras Oplosan Berkah Penggilingan Kecil

Wamen Koperasi: 22 Regulasi Batasi Gerak Koperasi

Investasi Singapura di Indonesia Capai US$14,35 Miliar

Pertamina Pelopor SAF Minyak Jelantah di Asia Tenggara

BI Dorong Pembentukan SWF Syariah Tampung Dana Arab

DEN Siapkan Deregulasi Berbasis AI untuk Prabowo, Cegah Fraud
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080614/original/067707600_1736161082-Infografis_SQ_Program_Makan_Bergizi_Gratis_Dimulai_6_Januari_2025.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KHoTPLgzLJ_RaWb7FqFlx8w5bzI=/1280x1280/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080614/original/067707600_1736161082-Infografis_SQ_Program_Makan_Bergizi_Gratis_Dimulai_6_Januari_2025.jpg)
Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Diproyeksikan Lampaui Rp 300 Triliun

Luhut Bertemu Mendag AS Bahas Tarif Impor Resiprokal
Caraka Reksa Optima Jual Saham PTRO, Raup Rp 68,7 Miliar

SMMA Terbitkan Obligasi Rp300 Miliar Bunga 8,50%