OJK Tinjau Aturan Rekening Dormant Pasca Blokir PPATK dan Kritik Pakar

PPATK memblokir 31 juta rekening dormant untuk mencegah pencucian uang, namun 28 juta di antaranya telah dibuka blokirnya. Kebijakan ini menuai kritik karena kurangnya transparansi. OJK akan meninjau ulang aturan rekening dormant dan memperjelas hak bank serta nasabah. BRI memastikan dana nasabah aman dan mengimbau untuk memperbarui data serta waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Masih Seputar ekonomi

Ekonomi Indonesia Melambat ke 4,8% pada Kuartal II/2025, Terendah dalam Empat Tahun

Daya Beli Masyarakat Belum Pulih: Inflasi Inti Melandai Kontras Kenaikan Harga Pangan

Kebijakan Ekonomi Trump: Tarif Global Naik, PBB Pangkas Anggaran dan PHK

OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant Setelah Temuan PPATK

Pemerintah Perkuat Intervensi Pasar dan Jaga Daya Beli Hadapi Inflasi 2025

Kemenhub Bentuk Tim Audit Independen Usut Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek

Pemerintah dan BUMN Perkuat Layanan, Salurkan Bantuan Tepat Sasaran

Penerbangan Domestik Bandara Bali Kembali Normal Usai Erupsi Gunung NTT

KKP dan BPJPH Perkuat Jaminan Halal Produk Perikanan untuk Ekspor

Pemerintah Ubah Kebijakan Belanja BUMN, Prioritaskan UMKM sebagai Mitra Utama