PPATK memblokir 31 juta rekening dormant untuk mencegah pencucian uang, namun 28 juta di antaranya telah dibuka blokirnya. Kebijakan ini menuai kritik karena kurangnya transparansi. OJK akan meninjau ulang aturan rekening dormant dan memperjelas hak bank serta nasabah. BRI memastikan dana nasabah aman dan mengimbau untuk memperbarui data serta waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
🚨 Fakta Utama
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 31 juta rekening dormant atau tidak aktif.
- Dari jumlah rekening yang diblokir, 28 juta di antaranya kemudian dibuka blokirnya kembali.
- Langkah pemblokiran dilakukan untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana, terutama pencucian uang dengan modus reaktivasi massal.
- PPATK menegaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant tetap aman.
- Rekening pasif dinilai rawan disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
🗣️ Reaksi Publik & Pakar
- Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini menuai kritik dari pakar dan ekonom.
- Direktur Indef, Eisha Maghfiruha Rachbini, menekankan perlunya transparansi terkait tujuan dan kriteria pemblokiran agar tidak menimbulkan kepanikan.
- Pakar Administrasi Publik UNPAR, Trisno Sakti Herwanto, berpendapat bahwa tingkat keaktifan rekening tidak bisa menjadi satu-satunya indikator penyalahgunaan.
- Kedua pakar tersebut menekankan pentingnya PPATK untuk memberikan keterangan terbuka dan transparan kepada publik.
🏛️ Tanggapan Regulator & Bank
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang aturan pengelolaan rekening dormant menanggapi kegaduhan di masyarakat.
- OJK berencana memperjelas hak-hak bank dan nasabah terkait rekening, termasuk rekening dormant.
- OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant guna memastikan tidak ada kejahatan keuangan dan jual beli rekening.
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) berkomitmen untuk mematuhi regulasi terkait penghentian transaksi atas rekening dormant.
- Corporate Secretary BRI memastikan dana nasabah tetap aman dan mengimbau nasabah untuk memperbarui data kontak.
- BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman serta tidak menyalahgunakan rekening.
Apa itu rekening dormant atau tidak aktif?
Rekening dormant atau tidak aktif adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode waktu tertentu, yang batasannya diatur oleh masing-masing bank. Meskipun tidak aktif, dana di dalamnya tetap menjadi milik nasabah.
Dalam konteks pemblokiran oleh PPATK, rekening dormant menjadi perhatian karena dinilai rawan disalahgunakan untuk tindak pidana, terutama pencucian uang.
Mengapa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant?
PPATK memblokir rekening dormant sebagai langkah perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan nasional. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah rekening tersebut digunakan dalam tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang.
Modus yang diwaspadai adalah reaktivasi massal rekening dormant untuk kegiatan ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga transaksi narkotika. Dengan pemblokiran ini, PPATK berupaya memitigasi risiko penyalahgunaan rekening pasif yang dinilai rawan.
Berapa banyak rekening dormant yang diblokir oleh PPATK?
PPATK telah memblokir sebanyak 31 juta rekening dormant. Dari jumlah tersebut, 28 juta rekening kemudian dibuka kembali blokirnya. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar rekening yang awalnya diblokir telah melalui proses verifikasi atau peninjauan ulang.
Apakah dana nasabah di rekening dormant yang diblokir tetap aman?
Ya, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant tetap aman meskipun rekeningnya diblokir. Pemblokiran ini adalah langkah administratif untuk mencegah penyalahgunaan, bukan penyitaan dana.
Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai salah satu bank yang terdampak, juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman. Nasabah diimbau untuk memperbarui data kontak dan menjaga komunikasi dengan pihak bank untuk memastikan akses dan keamanan dana mereka.
Apa saja risiko penyalahgunaan rekening dormant?
Rekening dormant memiliki beberapa risiko penyalahgunaan yang serius, antara lain:
- Tindak Pidana Pencucian Uang: Rekening pasif dapat direaktivasi secara massal dan digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.
- Transaksi Ilegal: Rekening ini rawan disalahgunakan untuk berbagai transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, dan perdagangan narkotika.
- Jual Beli Rekening: Adanya praktik jual beli rekening dormant yang kemudian digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas kriminal.
Risiko-risiko ini menjadi dasar bagi PPATK dan perbankan untuk memantau dan mengambil tindakan terhadap rekening dormant guna melindungi integritas sistem keuangan.
Apa kritik dari para pakar terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant ini?
Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menuai kritik dari para pakar dan ekonom, yang menyoroti beberapa poin penting:
- Kurangnya Transparansi: Direktur Indef, Eisha Maghfiruha Rachbini, menekankan perlunya transparansi terkait tujuan dan kriteria pemblokiran. Kurangnya informasi yang jelas dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap bank.
- Indikator yang Tidak Cukup: Pakar Administrasi Publik UNPAR, Trisno Sakti Herwanto, berpendapat bahwa tingkat keaktifan rekening tidak bisa menjadi satu-satunya indikator penyalahgunaan. Pemblokiran tidak seharusnya dilakukan secara merata pada semua rekening tidak aktif tanpa indikator lain yang lebih kuat.
Kedua pakar tersebut sepakat bahwa PPATK perlu memberikan keterangan yang lebih terbuka dan transparan kepada publik untuk menghindari kegaduhan dan menjaga kepercayaan.
Bagaimana respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kegaduhan terkait pemblokiran rekening dormant?
Menanggapi kegaduhan di masyarakat akibat pemblokiran rekening dormant, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil beberapa langkah:
- Peninjauan Ulang Aturan: OJK akan meninjau ulang aturan pengelolaan rekening dormant untuk memperjelas hak-hak bank dan nasabah terkait rekening, termasuk rekening dormant.
- Permintaan Pemantauan Bank: OJK telah meminta perbankan untuk secara aktif memantau rekening dormant guna memastikan tidak ada kejahatan keuangan dan praktik jual beli rekening.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menanggapi kekhawatiran publik dan memastikan kerangka regulasi yang lebih jelas dan adil.
Apa yang harus dilakukan nasabah terkait rekening dormant mereka?
Untuk menghindari masalah terkait rekening dormant, nasabah diimbau untuk:
- Memperbarui Data Kontak: Pastikan data kontak (nomor telepon, alamat email) yang terdaftar di bank selalu terbaru agar bank dapat berkomunikasi jika ada masalah.
- Menjaga Komunikasi dengan Bank: Aktif berkomunikasi dengan pihak bank jika ada pertanyaan atau kekhawatiran mengenai status rekening.
- Menggunakan Layanan Perbankan Secara Tepat dan Aman: Gunakan rekening untuk tujuan yang sah dan hindari menyalahgunakan rekening untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Langkah-langkah ini penting untuk memastikan rekening tetap aktif dan aman dari potensi penyalahgunaan.
Siapa yang bertanggung jawab mengatur pengelolaan rekening dormant?
Pengaturan rekening dormant diatur oleh masing-masing bank, dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Ini berarti setiap bank memiliki kebijakan internalnya sendiri mengenai definisi rekening dormant dan prosedur penanganannya.
Meskipun demikian, bank-bank seperti BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi terkait penghentian transaksi atas rekening dormant sebagai bagian dari upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Masih Seputar ekonomi
Ekonomi Indonesia Melambat ke 4,8% pada Kuartal II/2025, Terendah dalam Empat Tahun
sekitar 3 jam yang lalu

Daya Beli Masyarakat Belum Pulih: Inflasi Inti Melandai Kontras Kenaikan Harga Pangan
sekitar 4 jam yang lalu

Kebijakan Ekonomi Trump: Tarif Global Naik, PBB Pangkas Anggaran dan PHK
sekitar 4 jam yang lalu

OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant Setelah Temuan PPATK
1 hari yang lalu

Pemerintah Perkuat Intervensi Pasar dan Jaga Daya Beli Hadapi Inflasi 2025
1 hari yang lalu

Kemenhub Bentuk Tim Audit Independen Usut Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek
1 hari yang lalu

Pemerintah dan BUMN Perkuat Layanan, Salurkan Bantuan Tepat Sasaran
1 hari yang lalu

Penerbangan Domestik Bandara Bali Kembali Normal Usai Erupsi Gunung NTT
2 hari yang lalu

KKP dan BPJPH Perkuat Jaminan Halal Produk Perikanan untuk Ekspor
2 hari yang lalu

Pemerintah Ubah Kebijakan Belanja BUMN, Prioritaskan UMKM sebagai Mitra Utama
2 hari yang lalu

Berita Terbaru

PBNU Kritik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant, Sebut Rugikan Masyarakat Kecil

Din Samsuddin Usulkan Indonesia Bentuk Kekuatan Pencegah Perang untuk Palestina

Kasus Bonnie Blue Soroti Sulitnya Pembatasan Pornografi di Inggris

John Rhys-Davies: AI Ancam Kepunahan Manusia dan Masa Depan Aktor

Korsel Copot Pengeras Suara Propaganda di Perbatasan untuk Redakan Ketegangan dengan Korut
Trending

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas

Amnesti Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong Picu Kontroversi Keadilan dan Pergeseran Politik PDIP

Megawati Rangkap Jabatan Ketum-Sekjen PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang Pemerintah
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.