Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong demi persatuan NKRI. Menjelang HUT ke-80 RI, langkah ini bertujuan menyatukan kekuatan politik untuk membangun bangsa dan mewujudkan rekonsiliasi nasional menuju Indonesia Emas 2045. Keputusan ini disetujui DPR dan ditindaklanjuti dengan Keppres, membebaskan Tom Lembong (kasus korupsi impor gula) dan Hasto (kasus suap KPU). Langkah ini menuai beragam reaksi, namun didukung oleh Golkar dan Demokrat. Hasto akan mengabdi melalui PDIP, sementara keduanya berterima kasih kepada Presiden Prabowo.
⚖️ Keputusan Presiden
- Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, serta ribuan orang lainnya.
- Keputusan ini disetujui oleh DPR dan Menteri Hukum, kemudian diresmikan melalui Keppres No. 17 Tahun 2025.
- Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi impor gula.
- Setelah Keppres ditandatangani dan proses administrasi selesai, Tom Lembong dan Hasto dibebaskan pada Jumat (1/8) malam.
🤝 Tujuan Rekonsiliasi
- Menteri Hukum dan HAM menyatakan keputusan ini diambil demi menjaga keutuhan NKRI dan menyatukan seluruh kekuatan politik.
- Langkah ini merupakan bagian dari semangat kemerdekaan untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional demi Indonesia Emas 2045.
- Pemberian amnesti dan abolisi juga bertujuan untuk membangun bangsa, terutama menjelang HUT ke-80 RI.
- Keputusan ini didasarkan pada hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.
🗣️ Reaksi dan Komitmen
- Keputusan amnesti dan abolisi ini memicu beragam reaksi, ada yang melihatnya sebagai langkah politik dan ada pula yang menganggapnya bentuk kedermawanan.
- Partai Golkar dan Partai Demokrat mendukung langkah ini, menekankan pentingnya persatuan nasional.
- Hasto Kristiyanto menyatakan akan mengabdi kepada bangsa melalui PDIP dan berjuang lebih keras untuk kepentingan masyarakat kecil.
- Baik Tom Lembong maupun Hasto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan berbagai pihak atas pembebasan mereka.
Apa yang dimaksud dengan amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto?
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah divonis bersalah atas suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan, sehingga seseorang tidak lagi dituntut atau diadili.
Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang telah divonis, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang proses hukumnya dihentikan.
Siapa saja tokoh yang secara spesifik disebutkan menerima amnesti dan abolisi ini?
Dua tokoh utama yang secara spesifik disebutkan menerima amnesti dan abolisi ini adalah:
- Hasto Kristiyanto: Sekretaris Jenderal PDI-P.
- Tom Lembong: Mantan Menteri Perdagangan yang juga merupakan bagian dari tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Kapan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dibebaskan setelah keputusan ini?
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dibebaskan pada Jumat (1/8) malam. Pembebasan ini dilakukan setelah Keppres ditandatangani dan seluruh proses administrasi terkait pemberian amnesti dan abolisi selesai.
Apa kasus hukum yang sebelumnya menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?
Sebelum menerima amnesti dan abolisi, kedua tokoh ini terlibat dalam kasus hukum yang berbeda:
- Tom Lembong: Sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
- Hasto Kristiyanto: Sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Apa alasan utama Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi ini?
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini diambil dengan beberapa alasan utama:
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Menyatukan seluruh kekuatan politik untuk membangun bangsa, terutama menjelang HUT ke-80 RI.
- Merupakan bagian dari semangat kemerdekaan untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional demi Indonesia Emas 2045.
Bagaimana proses hukum pemberian amnesti dan abolisi ini dilakukan?
Proses pemberian amnesti dan abolisi ini melibatkan beberapa tahapan:
- Usulan Presiden: Presiden Prabowo mengajukan usulan pemberian amnesti dan abolisi.
- Persetujuan DPR dan Menteri Hukum: Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Hukum.
- Penerbitan Keppres: Setelah mendapat persetujuan, keputusan ini ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres No. 17 Tahun 2025.
- Proses Administrasi dan Pembebasan: Setelah Keppres ditandatangani dan proses administrasi selesai, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dibebaskan.
Apakah pemberian amnesti dan abolisi ini hanya berlaku untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?
Tidak. Pemberian amnesti dan abolisi ini tidak hanya berlaku untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto saja, tetapi juga mencakup ribuan orang lainnya yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Bagaimana reaksi berbagai pihak terhadap keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini?
Keputusan ini memicu beragam reaksi dari berbagai pihak:
- Ada yang melihatnya sebagai langkah politik.
- Ada pula yang menganggapnya sebagai bentuk kedermawanan.
- Partai Golkar dan Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap langkah ini, menekankan pentingnya persatuan nasional dan menghormati hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Apa tanggapan Hasto Kristiyanto setelah menerima amnesti?
Setelah dibebaskan, Hasto Kristiyanto menyatakan akan menggunakan kesempatan ini untuk:
- Mengabdi kepada bangsa melalui PDI-P.
- Berjuang lebih keras untuk kepentingan masyarakat kecil.
- Mengungkapkan niatnya untuk lebih mencintai Republik Indonesia.
Baik Tom Lembong maupun Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo, atas pembebasan mereka.
Masih Seputar nasional
KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Imigrasi, Terkait Kasus RPTKA Kemenaker
32 menit yang lalu

KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Tim Penyidik Tiba di Lokasi
33 menit yang lalu

Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Picu Perdebatan Penegakan Hukum
sekitar 2 jam yang lalu

Megawati Nyatakan PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi
sekitar 2 jam yang lalu

Wamendagri Anggap Pengibaran Bendera One Piece Tak Bisa Dilarang
sekitar 3 jam yang lalu
Megawati Peringatkan Dampak Ekonomi Global Jika Selat Hormuz Ditutup di Kongres PDI-P
sekitar 3 jam yang lalu

Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, 54 Jadwal Keberangkatan Dibatalkan
sekitar 3 jam yang lalu

Kejagung: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Korupsi Impor Gula, Proses Hukum Lanjut
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Infrastruktur dan Isu Pertahanan
sekitar 5 jam yang lalu

Amnesti Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong Picu Kontroversi Keadilan dan Pergeseran Politik PDIP
sekitar 5 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI
sekitar 7 jam yang lalu

Berita Terbaru

Kementerian Investasi Teken MoU dengan Kelompok Bisnis AS untuk Perkuat Investasi

Sri Mulyani Komitmen Anggarkan 5 Persen APBN untuk Kesehatan, Capai Rp218,5 Triliun

Erick Thohir Pastikan Laga Timnas Indonesia Tak Lagi Jakarta Sentris

Sean Winshand Cuhendi Resmi Jadi Grandmaster Kesembilan Indonesia

PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Daop Semarang hingga 3 Agustus Meski Jalur Sudah Normal
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.