Usulan pilkada melalui DPRD memicu beragam respons di DPR. PDIP dan Demokrat menolak, sementara Golkar dan Gerindra mendukung. PAN masih menjaring aspirasi, NasDem melihatnya sebagai opsi konstitusional. PKS belum merespons, dan pembahasan RUU Politik Omnibus Law dijadwalkan pada 2026. Penolakan didasari keinginan mempertahankan pemilihan langsung sebagai bagian dari reformasi dan putusan MK.
๐๏ธ Fakta Utama
- Usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD pertama kali diajukan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
- Tujuh dari delapan fraksi di DPR telah memberikan tanggapan resmi terhadap usulan pilkada melalui DPRD ini.
- Pembahasan mengenai usulan ini dapat dilakukan dalam kerangka RUU Politik Omnibus Law yang dijadwalkan pada tahun 2026.
โ Faksi Penolak
- PDIP secara tegas menolak usulan pilkada melalui DPRD, menekankan pentingnya mempertahankan sistem pemilihan langsung sebagai bagian dari reformasi 1998.
- Partai Demokrat juga menolak usulan tersebut, berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mempersulit pilkada oleh DPRD jika harus digelar bersamaan dengan pemilihan DPRD.
- Kedua partai penolak ini, PDIP dan Demokrat, memiliki alasan kuat yang berakar pada prinsip demokrasi langsung dan implikasi hukum dari putusan MK.
โ Faksi Pendukung
- Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan pilkada melalui DPRD, sejalan dengan aspirasi ketua umumnya.
- Partai Gerindra masih mengkaji usulan tersebut, namun perlu dicatat bahwa Prabowo Subianto pernah mendorong pemilihan gubernur melalui DPRD.
- Dukungan dari Golkar dan potensi dukungan dari Gerindra menunjukkan adanya fraksi yang melihat keuntungan dalam sistem pilkada tidak langsung.
โ Faksi Belum Bersikap
- Partai NasDem menganggap usulan pilkada melalui DPRD sebagai opsi konstitusional yang dapat dibahas dalam RUU Politik Omnibus Law.
- Partai PAN belum menentukan sikap resminya dan masih dalam proses menjaring aspirasi dari daerah-daerah.
- Partai PKS hingga saat ini belum memberikan respons atau tanggapan terkait usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Apa usulan utama yang sedang dibahas terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada)?
Usulan utama yang sedang dibahas adalah perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari yang saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat, menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini memicu perdebatan di kalangan fraksi-fraksi di DPR.
Siapa yang pertama kali mengusulkan Pilkada melalui DPRD?
Usulan Pilkada melalui DPRD pertama kali diajukan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Usulan ini kemudian menjadi topik diskusi di antara fraksi-fraksi di DPR.
Bagaimana sikap fraksi-fraksi di DPR terhadap usulan Pilkada melalui DPRD?
Sikap fraksi-fraksi di DPR terhadap usulan Pilkada melalui DPRD bervariasi:
- Menolak Tegas: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.
- Mendukung: Partai Golkar dan Partai Gerindra (meskipun Gerindra masih mengkaji).
- Belum Menentukan Sikap: Partai Amanat Nasional (PAN), yang masih menjaring aspirasi dari daerah.
- Menganggap Opsi Konstitusional: Partai NasDem, yang melihatnya sebagai opsi yang bisa dibahas dalam RUU Politik Omnibus Law.
- Belum Memberikan Respons: Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mengapa PDIP dan Demokrat menolak usulan Pilkada melalui DPRD?
PDIP dan Demokrat memiliki alasan kuat untuk menolak usulan Pilkada melalui DPRD:
- PDIP: Menekankan pentingnya mempertahankan sistem pemilihan langsung sebagai bagian integral dari reformasi 1998. Bagi PDIP, pemilihan langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan pencapaian demokrasi yang harus dipertahankan.
- Demokrat: Berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mempersulit pelaksanaan Pilkada oleh DPRD. Putusan MK mengharuskan Pilkada digelar bersamaan dengan pemilihan DPRD, yang secara teknis dan konstitusional menjadi tantangan besar jika Pilkada dikembalikan ke DPRD.
Apa alasan Golkar dan Gerindra mendukung atau mengkaji usulan Pilkada melalui DPRD?
Partai Golkar dan Gerindra menunjukkan dukungan atau setidaknya keterbukaan terhadap usulan Pilkada melalui DPRD:
- Golkar: Menyatakan bahwa usulan tersebut sejalan dengan aspirasi ketua umumnya. Ini menunjukkan adanya keselarasan pandangan di internal partai untuk mempertimbangkan kembali sistem Pilkada.
- Gerindra: Meskipun masih dalam tahap pengkajian, Prabowo Subianto, yang merupakan tokoh sentral di Gerindra, pernah mendorong gagasan pemilihan gubernur (pilgub) melalui DPRD. Hal ini mengindikasikan adanya kecenderungan atau pemikiran sebelumnya di partai tersebut mengenai sistem ini.
Apa pandangan NasDem mengenai usulan Pilkada melalui DPRD?
Partai NasDem menganggap usulan Pilkada melalui DPRD sebagai opsi konstitusional. Ini berarti NasDem melihat bahwa secara hukum, sistem tersebut sah untuk dibahas dan dipertimbangkan. Mereka juga menyarankan agar pembahasan mengenai usulan ini dapat dilakukan dalam kerangka Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik Omnibus Law, yang menunjukkan kesediaan mereka untuk mendiskusikan kemungkinan perubahan sistem Pilkada dalam konteks reformasi undang-undang politik secara menyeluruh.
Kapan RUU Politik Omnibus Law yang terkait dengan pembahasan ini dijadwalkan untuk dibahas?
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik Omnibus Law, yang berpotensi mencakup usulan Pilkada melalui DPRD, dijadwalkan akan dilakukan pada tahun 2026. Ini menunjukkan bahwa diskusi dan keputusan akhir mengenai perubahan sistem Pilkada masih akan memakan waktu dan melalui proses legislasi yang panjang.
Apa implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kemungkinan Pilkada melalui DPRD?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki implikasi signifikan terhadap kemungkinan Pilkada melalui DPRD. Menurut Partai Demokrat, putusan MK telah mempersulit pelaksanaan Pilkada oleh DPRD karena putusan tersebut mengharuskan Pilkada digelar bersamaan dengan pemilihan DPRD. Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka akan muncul kompleksitas dalam menyelaraskan jadwal dan mekanisme pemilihan, mengingat kedua proses tersebut harus berlangsung serentak sesuai putusan MK.
Masih Seputar nasional
Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 8 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 9 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 9 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 10 jam yang lalu

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan
sekitar 11 jam yang lalu

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum
sekitar 11 jam yang lalu

Kemenhub Butuh Rp 853 Triliun untuk Bangun 10.524 Km Jalur Kereta Api Nasional hingga 2030
sekitar 12 jam yang lalu

Tom Lembong Bebas Penjara Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo
sekitar 12 jam yang lalu

Hotman Paris Minta Presiden Beri Abolisi Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Susul Tom Lembong
sekitar 13 jam yang lalu

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras
sekitar 13 jam yang lalu

DPR Setujui Usulan Prabowo, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Segera Terbit
sekitar 14 jam yang lalu

Berita Terbaru

AS Tetapkan Tarif Impor 19% untuk Indonesia, Jakarta Upayakan Keringanan Produk Unggulan

Artis Pro-Palestina Desak PM Starmer Bertindak Lebih Konkret untuk Gaza

Palestina dan Indonesia Setujui Deklarasi New York, Kecam Hamas dan Agresi Israel

Rusia Mulai Produksi Rudal Hipersonik Oreshnik, Siap Ditempatkan di Belarus

Apple Jual 3 Miliar iPhone Sejak 2007, Catat Rekor Penjualan Global
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.